Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya. SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.
Posting : Senin 08 Maret 2021


Kunjungi
Untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa yang cepat dan mudah tentunya dibutuhkan rencana pengadaan yang matang. Hasil dari Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa ini nantinya dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan dasar untuk memulai suatu Pengadaan Barang/Jasa. Melalui RUP inilah disusun setiap tender proyek pemerintahan yang semestinya menekankan pada prinsip “kebutuhan”. Lalu apa sih sebenarnya pengertian dari RUP? Tahukah kamu kalau RUP sekarang bisa dilihat oleh masyarakat umum lho? Lalu, siapa sebenarnya yang bertugas menyusun RUP tersebut?

  • Pengertian RUP
Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar rencana Pengadaan Barang atau Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Pengguna Anggara (PA) memiliki peranan yang besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk yang menyusun dan menetapkan RUP. Dalam menyusun RUP, PA harus memasukan paling sedikit empat hal, yaitu.
  1. Nama dan Alamat PA;
  2. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. Lokasi pekerjaan;
  4. Perkiraan besaran penggunaan biaya.
Penyusunan RUP merupakan kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/PD, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). RUP merupakan rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/PD sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/PD secara pembiayaan bersama (co-financing).

RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD. Sesui Perpres 16/2018 Pasal 22 disebutkan jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan, maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket pekerjaan dengan melalui penyedia dan kegiatan swakelola). RUP sendiri paling lambat diumumkan pada pada awal bulan Januari. Hal ini untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa agar dapat segera dilaksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Di atas tadi disebutkan bahwa input data RUP diinput ke dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (SiRUP) yang dibangun oleh LKPP dan ditayangkan melalui portal pengadaan nasional. SIRUP disini merupakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP.

Dengan adanya SIRUP, maka akan dapat mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP-nya dan sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.

  • Apakah yang diinput dalam SiRUP hanya yang bersifat lelang saja? 
Untuk menjawab pertanyaan ini maka kita kembalikan pada pasal-pasal yang terkandung dalam Perpres 54.2010 sebagaimana diubah melalui Pepres 70/2012.

Pasal 1 ayat 1 : Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja/perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Pasal 2 ayat 1 : Ruang lingkup peraturan presiden ini meliputi :
  1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
  2. Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pasal 3 : Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui:
  1. Swakelola; dan/atau
  2. Pemilihan penyedia barang/jasa

Pasal 8 : (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  2. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi.


Setidaknya dari pasal-pasal ini tidak sedikitpun menyebutkan RUP hanya tentang pelelangan saja. Ini karena RUP adalah Rencana Umum Pengadaan bukan Rencana Umum Pelelangan. Untuk pertanyaan di atas dapat dijawab dengan pernyataan bahwa RUP terkait seluruh metode pengadaan yang termaktub dalam swakelola dan/atau memilih penyedia. Baik itu pelelangan, pengadaan langsung, penunjukan langsung atau lainnya.


  • Apakah yang diinput dalam SIRUP hanya belanja langsung saja?

Untuk yang satu ini memang tidak ada pasal yang secara tegas menyatakan bahwa hanya jenis belanja tertentu saja yang diumumkan. Namun tidak ada salahnya berijtihad dalam kerangka mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa.

Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 36 :

  • Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Kemudian disebutkan pada pasal 37 yang termasuk dalam Belanja Tidak Langsung adalah :

  • belanja pegawai
  • bunga;
  • subsidi;
  • hibah;
  • bantuan sosial;
  • belanja
  • bagi hasil;
  • bantuan keuangan;
  • belanja tidak terduga

Sedangkan Belanja langsung dijelaskan pada Pasal 50 : Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:

  1. belanja pegawai;
  2. belanja barang dan jasa;
  3. belanja modal.

Dengan runtutan ini maka Belanja Tidak Langsung (BTL) pada dasarnya tidak terkait secara langsung terhadap pelaksanaan program/kegiatan. Jika dikaitkan dengan definisi pengadaan barang/jasa maka BTL selama orientasinya adalah untuk mendapatkan barang/jasa termasuk dalam pengadaan barang/jasa. Dan jika dikaitkan dengan cara pengadaan BTL termasuk dalam swakelola dalam rangka pengelolaan administrasi pembangunan/pemerintahan.


  • Yang menjadi poin pokok adalah apakah swakelola besar pengelolaan administrasi pembangunan/pemerintahan ini perlu diumumkan dalam RUP?

Secara substansi Ya! Karena ruang lingkup termasuk dalam definisi Pasal 2 ayat 1. Namun demikian jika melihat kategorinya adalah swakelola, maka yang diumumkan adalah total nilai swakelolanya. Sedangkan total nilai swakelola sudah termaktub dalam Dokumen Penjabaran APBD yang telah diumumkan secara luas, kemudian sifat dana tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Maka prioritas utama untuk diumumkan dalam RUP adalah BL meskipun begitu mengumumkan BTL juga lebih baik.


  • Apakah Belanja Hibah dan Bansos tidak perlu diumumkan dalam SIRUP?

Pasal 42 ayat 1 : Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

Pasal 45 ayat 1 : Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian hibah dan bantuan sosial terdiri dari tiga bentuk yaitu uang, barang atau jasa. Untuk yang dalam bentuk uang yang ada hanya pada BTL tidak masuk dalam definisi pengadaan barang/jasa. Sedangkan hibah bentuk barang/jasa atau bantuan sosial bentuk barang pengadaannya ditempatkan pada BL yang mengikat pada peraturan pengadaan barang/jasa, kategori ini lah yang diumumkan dalam RUP.


  • Bagaimanakah memisahkan swakelola dan pemilihan penyedia dalam aplikasi SIRUP?

Karena sifat pertanyaannya sangat teknis aplikasi SIRUP maka sebaiknya kita gunakan dasar petunjuk yang ada dalam aplikasi SIRUP. 



Bagikan: