Webinar Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Sosialisasi SE Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023


Minggu 14 Mei 2023 (12:14) Oleh admin
" Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) menyelenggarakan webinar mingguan "


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) menyelenggarakan webinar mingguan dengan tema Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri “Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023” secara virtual melalui zoom meeting dan  Live streaming di kanal Youtube Ditjen politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Webinar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 ini dilaksanakan dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia yang selama bulan kemerdekaan atau hari-hari besar nasional wajib berkibar di seluruh wilayah NKRI.

Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih ini dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun kelompok masyarakat yang lain.




Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar mengatakan kami menganggap bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang paling netral dibanding dengan yang lainnya.

“Kami berfikir harus ada sesuatu yang bisa membangkitkan lagi semangat rasa kebangsaan kita. Membangkitkan rasa kebangsaan yang kembali timbul, kemudian semangatnya kembali menguat dan sampai nanti akan mencapai pada tahap cinta pada NKRI. Apabila sampai tahap cinta pada negara apapun siap dipertaruhkan dan di korbankan demi negara tercinta”. ucap Bahtiar dalam sambutan dan arahannya membuka secara resmi webinar tersebut.

“Ini momentum yang tepat di tahun ini. Tahun ini adalah Tahun Pemilu. Ini tandanya demokrasi sudah ramai menuju proses demokrasi untuk sukses Pemilu Nasional dan Daerah. Ada banyak sekali bendera-bendera partai politik menjadi identitas dan simbol-simbol partai politik dan itu sah secara konstitusi dan hukum negara. Tetapi Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih ini sekaligus memberi pesan kepada masyarakat. Bolehlah kita punya banyak bendera tetapi ada satu bendera yang mempersatukan dan mengikat kita semua. Pada titik tertentu kita berada pada satu kesatuan dan diikat oleh sebuah simbol kita bersama namanya Bendera Merah Putih”. tegas Bahtiar.

Dalam kesempatan ini Bahtiar menerangkan, boleh kita berbeda-beda berpartai politik dan memilih pemimpin yang menurut versi kita. Tetapi ada bendera yang paling tinggi paling terhormat dan paling mulia yang mengikat kita sebagai sebuah Bangsa yaitu namanya Bendera Merah Putih.

Bahtiar juga menjelaskan sesuai dengan isi surat edaran Kemendagri mulai 1 Juni tahun 2023 sampai nanti 30 Agustus 2023 Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih ini dilaksanakan, supaya cukup waktu bagi masyarakat untuk melakukan gerakan ini agar bisa lebih meriah dari tahun sebelumnya. Kegiatannya juga bisa lebih melembaga di masyarakat.

“Melalui forum ini kami kembali memohon bantuan dan dukungan Bapak/Ibu semua dari pejabat-pejabat utama Kementerian Lembaga, Forkopimda, seluruh Indonesia provinsi kabupaten/kota, teman-teman tokoh pergerakan, partai politik, termasuk DPRD dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, budaya dan tokoh agama untuk menggerakkan Pembagian Bendera ini”. pinta Bahtiar.


“Saya fikir kalau kita bisa memerah putihkan dari Sabang sampai Merauke kami pastikan bahwa ini kontribusi kecil untuk memastikan bahwa pesta demokrasi atau kompetisi demokrasi di Tahun 2024 yang akan datang akan berjalan aman dan damai karena masyarakat memiliki kesadaran bahwa diantara perbedaan pilihan kita itu kita memiliki ikatan satu sebagai Bangsa dan Negara. Instrument Bendera Merah Putih adalah alat kita untuk bersatu”. tutupnya.

Isi Surat Edaran Kemendagri

Dalam kesempatan ini Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan, Drajat Wisnu Setyawan yang sekaligus menjadi moderator dalam webinar ini menerangkan isi penekanan dalam Surat Edaran (SE).

“Tahun 2023 ini sudah terbit SE Mendagri yang ditanda tangan oleh Sekjen Kemendagri terkait bagaimana proses pembagian bendera merah putih pada tahun 2023 ini”. ucap Drajat

“Penekanan pada SE ini bahwa Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih pada Tahun 2023 ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni 2023 yaitu bertepatan dengan hari lahir Pancasila sampai dengan 31 Agustus 2023”. kutip Drajat.

Selanjutnya ia menjelaskan, SE ini juga mengatur bahwa pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera merah putih ini wajib menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta unsur pemerintahan dan swasta. Seluruh komponen masyarakat harus terlibat dalam gerakan pembagian bendera merah putih ini.

“Tahun 2023 ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota diharapkan sebagai leading sector dalam gerakan ini baik di provinsi maupun kabupaten/kota”. tambahnya.

Kemudian Drajat mengatakan, Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih pada tahun 2023 ini wajib melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seluruh Indonesia dan pimpinan instansi lainnya di seluruh Indonesia, namun tetap dikoordinir oleh Badan Kesbangpol.

“Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan gerakan pembagian bendera merah putih ini wajib di dokumentasikan serta di publikasikan melalui media setempat baik media cetak, media elektronik, maupun media online dan kemudian dilaporkan pada Mendagri terkait dengan jumlah bendera yang telah dibagikan kepada masyarakat”. jelas Drajat.

“SE ini juga menekankan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan dukungan secara optimal terkait dengan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih baik secara pembiayaan maupun teknis pelaksanaan di daerah”. tutupnya

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 900 peserta yang ikut melalui _zoom meeting_ dan dihadiri juga oleh Kementerian Lembaga seluruh Indonesia, Kepala Daerah, Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, seluruh perangkat daerah di seluruh Indonesia, Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh-Tokoh Adat, Budaya, dan Agama di seluruh Indonesia.

Webinar ini dihadiri oleh narasumber antara lain Sejarawan Prof. Anhar Gonggong dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto.

Ditjen Politik dan PUM


153 Kali Dibaca


Bagikan:

Berita Terkait :