Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024


Minggu 14 Mei 2023 (07:15) Oleh admin
" Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 "


Jakarta – Pemerintah mendorong semua daerah segera melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024. Penyusunan RKPD tersebut sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu.

Maksud penyusunan RKPD adalah untuk mewujudkan sinergitas dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumberdaya dalam pembangunan daerah.

Terkait dengan hal itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) menggelar webinar mingguan serial dialog Pemilu 2024 dengan mengangkat tema “Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024” secara virtual melalui zoom meeting, Jakarta, Jumat, (12/5/2023) dan ditayangan secara Live Streaming di kanal Youtube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Dalam Kesempatan ini Plh. Sekretaris Ditjen Politik dan PUM Kemendagri yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Risnandar Mahiwa mewakili Dirjen Politik dan PUM Kemendagri mengatakan dilaksanakannya webinar ini dimaksudkan agar disiapkan pendanaan baik dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan, pengawasan, dan evaluasi efisiensi alokasi sumberdaya.

“Diminta teman-teman penyelenggara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bersinergi dengan teman-teman pemerintahan daerah tidak terkecuali pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota terkait dengan disiapkan pendanaan pada tahun 2023 dan tahun 2024”. kata Risnandar Mahiwa dalam sambutannya saat membuka secara resmi webinar tersebut.

Risnandar Mahiwa juga menerangkan, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri sedang memproses dokumen perencanaan untuk tahun 2024 di tingkat pusat, teman-teman di Ditjen Bangda dan Ditjen Keuangan daerah sedang menyusun rencana kerja pemerintah daerah.

“Kami sedang menyusun terkait dengan dokumen Permendagri terkait pedoman pelaksanaan keuangan daerah di tahun 2024”. tambahnya.

“Momen ini sangat tepat dalam proses perencanaan jika ada hal-hal yang perlu didiskusikan dan diklarifikasi terkait pendanaan dengan tahapan tahun 2023 dan tahapan tahun 2024 bisa kita diskusikan di webinar kali ini”. tandas Risnandar Mahiwa.

“Di webinar kali ini kita harapkan ada hasil ada singkronisasi terkait dengan pembahasan yang dimaksud. Beberapa kali juga kami melakukan Rakor dengan stakeholder terkai dan melakukan singkronisasi di tingkat pusat dan daerah”. ujarnya.

“Kita ketahui bersama teman-teman penyelenggara Pemilu sampai saat ini juga melakukan tahapan-tahapan pemilu dan pada waktu yang bersamaan juga sedang melakukan seleksi sehingga dokumen-dokumen perencanaan di pemerintah daerah berdasarkan surat Mendagri terkait dengan persiapan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024 dan kita harapkan terakhir di bulan Mei 2023 pelaporannya”. tutup Risnandar Mahiwa.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan materi oleh beberapa Narasumber dari berbagai instansi yang menjadi aktor-aktor stakeholder terkait penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 untuk mensinergikan kerja-kerja persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang diawali oleh Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat.

Ia mengatakan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan datang menjadi tanggung jawab bersama dan mudah-mudahan segenap elemen bangsa bergerak dan bersatu padu, karena tahun 2024 adalah puncak tahun politik dimana ada pemilu pilkada yang dilaksanakan serentak.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan Deputi Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas RI, Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan.

“Menyampaikan beberapa hal terkait dengan tantangan dan apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan termasuk soal sinergi dari sisi anggara antara lembaga, dan juga bagaimana untuk antisipasi persoalan-persoalan yang kemungkinan muncul terutama berkaitan dengan tahapan yang juga akan bersamaan antara pemilu yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada November 2024”. katanya.

Sementara Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri, Iwan Kurniawan memaparkan, bahwa arah kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah menjadikan pemilu sebagai prioritas termasuk dalam penganggaran yang sedang dirancang pedoman penyusunan RKPD-nya.

Dalam kesempatan ini Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Josef Kristiadi, menegaskan, dengan keterbatasan yang dimiliki DKPP tentu tidak akan mengurangi substansi penanganan perkara kode etik Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan datang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan informasi terkait hal-hal yang kemudian akan menjadi ranahnya Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.

“Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang kemungkinan juga menjadi satu potensi masalah ketika tidak siap dari setiap daerah untuk mendukung penganggaran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024”. tegas Rahmat Bagja.

Diakhir diskusi Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan menerangkan berkaitan dengan kesiapan anggaran pemerintah daerah.

“Diharapkan Bapak/Ibu yang hadir dalam kesempatan ini atau yang mewakili pemerintah daerah agar dapat segera mengisi link pengisian pendanaan hibah pilkada anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. Karena baru 41 daerah sampai saat ini yang mengisi link pendanaan hibah pilkada”. ucap Horas Maurits Panjaitan.

Selain para narasumber webinar ini dihadiri secara online oleh Kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, Forkopimda, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tim penyelenggara pemilu di daerah, tim TAPD, Kepala Biro, Kepala Bagian, Biro Pemerintahan maupun Kepala Bagian Pemerintahan di provinsi kabupaten/kota.


167 Kali Dibaca


Bagikan:

Berita Terkait :